Jurnalindo.com, – Pusat perbelanjaan ternama di Kabupaten Pati seperti Luwes hingga saat ini belum memiliki dokumen Andalalin (analisis dampak lalu lintas). Padahal secara aturan sebelum membangun tempat swalayan dokumen tersebut sudah memiliki izin.
Akibatnya, bangunan itu sangat dekat dengan bahu jalan bahkan tidak ada lokasi untuk parkir bagi para pengunjung. Sehingga menyebabkan banyaknya parkir liar di pinggir jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kasi Pengamanan dan Keselamatan Jalan (pamkesjal) Abdul Rozak. ia mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dan mengarahkan kepada pihak manajemen swalayan agar segera memiliki Dokumen Andalalin.
“sudah diarahkan agar memiliki dokumen andalalin (analisis dampak lalu lintas) tapi sepertinya pihak manajemen belum memiliki dokumen itu,”ungkapnya saat tersambung via telepon, selasa (14/05/2024).
Lanjut dia, andalalin merupakan bagian terpenting berdirinya sebuah banguanan, pasalnya sebelun membangun sudah menyussun dokumen terlebih dahulu.
“Isinya terkait analisis kondisi lalu lintas kondisi saat ini, kondisi saat proses pembangunan dan saat setelah swalayan ada beroperasi,”paparnya.
Sehingga ketika terjadi persoalan di kemudian hari, kata Rozak dari pihak manajemen Swalayan dengan cepat dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dan juga berisi upaya penanganan permasalahan lalu lintas yg ditimbulkan akibat pembangunan adanya swalayan,”jelasnya.
Ketika disinggung terkait sanksi yang diberikan, pihaknya mengungkapkan penjatuhan sanksi bukan ranah Dishub.
“yang memberikan sanksi seharusnya dari kantor perizinan mas bukan dari pihak Dishub,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)