Jurnalindo.com, – Meskipun sudah ada aturan yang melarang bahwa kereta mini atau kereta kelinci berjalan di jalan raya, tetapi masih banyak ditemukan kereta mini beroperasi di jalan raya bahkan sengaja mengangkut penumpang.
Hal demikian, diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kasi Angkutan Prasetyo Fajar Bahagiawan. Ia mengatakan bahwa kereta kelinci bukan termasuk angkutan umum. Sehingga tidak diperbolehkan ke jalan raya apalagi sambil membawa penumpang.
“Tidak boleh beroperasi di jalan raya soalnya itu bukan penumpang,”jelas fajar saat tersambung via telepon, Selasa (4/06/2024).
Menurutnya kereta kelinci tersebut dimodifikasi untuk penumpang dengan kapasitas banyak tetapi tidak memikirkan keselamatan para penumpang.
Apalagi penumpangnya cenderung oleh anak-anak dan kaum ibu. Sehingga dalam hal ini kereta kelinci tersebut dilarang untuk mengangkut penumpang ke jalan raya.
“Terlebih karena perakitan dan modifikasinya tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan laik jalan, selain itu penumpangnya kebanyakan kaum anak-anak dan ibu-ibu,”ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat jangan menggunakan model transportasi seperti kereta mini atau kereta kelinci itu karena sangat membahayakan keselamatan para penumpang. (Juri/Jurnal)