Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersama Satlantas telah menggelar operasi gabungan di depan kantor Jasa Raharja Pati pada Jumat pagi (17/05/2024).
Dalam kegiatan ini setidaknya menyasar semua pengendara baik motor maupun mobil yang melanggar lalu lintas seperti tidak membawa surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tetapi yang menjadi prioritas dalam operasi gabungan tersebut bagi pengendara yang telat atau tidak membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Kepala Dishub Kabupaten Pati melalui Kasi Pengamanan dan Keselamatan Jalan (pamkesjal) Abdul Rozak mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para pengendara tertib dalam administrasi yaitu pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.
“operasi gabungan ini untuk menertibkan semua kendaran agar setiap tahun tertib membayar pajak kendaraan setiap tahun,”jelas Rozak saat tersambung via telepon, Jumat (17/05/2024).
Menurutnya, penunggakan pajak kendaraan tersebut sangat merugikan pemerintah daerah (Pemda), lantaran pajak kendaraan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga, pihaknya bersama dengan satlantas pati sangat getol melakukan operasi di jalan dengan tujuan agar masyarakat sadar bahwa membayar pajak kendaraan setiap tahun itu sama saja meningkatkan pendapatan pemerintah.
“diharapkan masyarakat sadar dan tertib untuk membayar pajak setiap tahun, soalnya itu sangat merugikan negara,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)