Dishub DKI Jakarta Tegaskan Akan Tindak Tegas Jukir Liar yang Bandel

referensi gambar dari (www.suarakalbar.co.id)
referensi gambar dari (www.suarakalbar.co.id)

Jurnalindo.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang tetap beroperasi meski telah ditertibkan. Mereka yang bandel akan dikenai sanksi berupa kurungan atau denda.

“Kami sudah mengatur dalam Pasal 10 dan 11 mengenai larangan bagi orang atau badan untuk memungut biaya parkir di jalan tanpa izin gubernur. Sanksinya ada di Pasal 61, yang menyebutkan bahwa tindakan ini termasuk pelanggaran yang bisa dikenai kurungan badan 10 sampai dengan 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/5/2024). dilansir dari detik.com

Syafrin juga menjelaskan bahwa lokasi parkir di minimarket masuk dalam kategori lokasi privat. Menurutnya, jukir yang beroperasi di minimarket akan dibina.

“Untuk pungutan liar di lokasi minimarket, misalnya, itu merupakan lokasi privat yang menurut pengelola parkirnya gratis. Oleh sebab itu, yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan terhadap jukir liar di minimarket,” jelas Syafrin Liputo.

Lebih lanjut, Syafrin menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat melakukan pengaturan di lokasi parkir minimarket selama pengelola menetapkan parkir gratis. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan perparkiran.

“Ketika kami masuk ke sana, selama pengelola menetapkan parkir gratis, Pemprov DKI Jakarta tidak masuk, baik dari sisi perizinan, pengelolaan, maupun pajak parkir,” tutupnya.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *