jurnalindo.com, Pati – Adopsi bayi atau anak untuk dijadikan anak angkat memang sudah ada mulai sejak dulu, tetapi saat ini, pengadopsian anak sekarang diperkatat dikarnakan supaya anak angkat tersebut mendapatkan kelayaan dan masa depan yang baik.
Dalam hal ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati mengatur bagaimana syarat dan kententuan untuk mengambil atau menjadikan anak angkat tersebut.
Selaku Kepala Dinsos Pati, Indriyanto menjelaskan bahwa untuk bisa mengambil anak angkat atau asuh harus memenuhi syarat dan ketentuan, sehingga anak angkat tersebut benar-benar terjamin.
Lebih lanjut, pihaknya memaparkan bahwa Dinsos hanya memberikan rekomendasi, yang menentukan dari pihak Dinsosprov.
“Dinsos Pati hanya memberikan rekomendasi yang menentukan keptusan anak adopsi dari Dinsosprov,” singkat Indriyanto saat ditemui diruangannya belum lama ini.
Selain itu, pihaknya menambahkan bahwa Dinsos mempunyai team yang dinamakan Teksos yang bertugas untuk mengumpulkan data. sebenarnay Teksos merupakan pekerja prosfesional yang dimilki Dinsos untuk mengurusi dan mengecek kondisi bayi dan calon orang tua asuh nanti.
“Untuk mengumpulkan data, Teksos terjun ke lapangan meninjau langsung dan wawancara kepada keluarga anak maupun kelurga yang mau mengadopsi kemudian data tersebut dikirim ke Dinas Prov, kemudian kalau diterima baru keluar surat adopsi tersebut,” terangnya.
Berdasarkan keterangan, pihaknya menyampaikan proses pengadopsian membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan. Sedangkan data ditahun 2022 Ada 5 anak yang sudah diadopsi.
“Di tahun ini, sudah ada 5 anak yang diadopsi adapun prosesnya membutuhkan waktu 3 bulan,” terangnya.
Indrianto menambahkan aturan ini merupakan bentuk keperhatinan terhadap anak yang di adopsi, supaya masa depan anak tersebut ada kejelasan yang baik. (Juri/Slmn)