Jurnalindo.com, – Kasus perkawinan pada anak atau dibawah umur terbilang sangat tinggi di Kabupaten Pati. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) mencatat tahun 2024 ada sebanyak 250 kasus.
“Kalau untuk data perkawinan anak di Kabupaten Pati tahun 2024 sampai Agustus itu ada 250 orang,” ujar Kepala Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Indriyanto.
Dia mengatakan bahwa dari jumlah tersebut yang mendominasi adalah pihak perempuan lebih dari separuhnya.
“Adapun Perempuan yang melakukan perkawinan anak sejumlah 204 orang, sedangkan laki-laki yang tercatat 43 orang,”ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya salah satu penyebab terjadinya kawin dibawah umur adalah berhubungan bebas atau selayaknya suami istri. Akibatnya menyebabkan hamil diluar nikah.
“Selain ada yang hamil itu juga rata-rata banyak yang sudah melakukan hubungan suami istri,” ungkapnya.
Dengan kondisi demikian, pihaknya mengatakan bahwa jumlah kemiskinan dapat bertambah. Lantaran di usia yang seharusnya belajar akhirnya putus ditengah jalan.
“Faktor-faktor perkawinan anak ini kan banyak ya salah satunya juga terkait dengan kemiskinan termasuk juga akses pendidikan mereka juga setelah SMP itu tidak melanjutkan,” jelasnya. (Juri/Jurnal)