Didakwa Penipuan dan Penggelapan Rp1,75 Miliar, Utomo Jalani Sidang Perdana di PN Pati

Jurnalindo.com, – Pengadilan Negeri (PN) Pati pada hari ini menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Utomo. Sidang dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (27/11/2025).

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa Utomo didakwa melanggar Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP, yang merupakan gabungan antara tindak pidana penipuan (Pasal 378) dan penggelapan (Pasal 372).

Kuasa Hukum Bu Janah selaku pelapor, Siti Fatimah Al-zana Nur Fatimah , hadir dalam persidangan dan memberi penjelasan terkait konstruksi perkara yang menjerat terdakwa.

Maulana menjelaskan, perkara ini bermula pada sekitar November 2016, ketika kliennya, Bu Janah, menjalin kerja sama dengan Utomo terkait saham kepemilikan kapal.

“Bu Janah menyetorkan dana sebesar Rp1,75 miliar sebagai modal penyertaan untuk pembangunan kapal bernama Sampurna Jati Mandiri,”paparnya.

Setoran tersebut membuat Bu Janah resmi masuk sebagai pemilik saham dalam proyek kapal itu. Namun setelah itu, Bu Janah tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun dari usaha tersebut.

“Bukannya memberikan hasil keuntungan, kapal itu justru dijual oleh Utomo tanpa pemberitahuan kepada Bu Janah. Di situlah letak dugaan tindak pidananya,” jelas Maulana.

Tindakan tersebut dinilai sebagai penipuan yang kemudian diikuti penggelapan, sehingga unsur pasal 378 junto pasal 372 KUHP dianggap terpenuhi.

Setelah bertahun-tahun tidak mendapatkan kejelasan, kata Maulana Bu Janah akhirnya melaporkan kasus tersebut pada tahun 2024.

“Laporan kemudian diproses oleh penyidik hingga akhirnya naik ke tahap penuntutan dan disidangkan di PN Pati pada hari ini,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *