Jurnalindo.com, Pati – Dituduh ada kecurangan dan mafia dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai oleh sekelompok ormas, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati angkat bicara.
Ketua BKPP Pati, Saiful Ikmal mengatakan bahwa tuduhan yang disampaikan ke pihaknya tak ada dasarnya apalagi mereka hanya berbicara tanpa menyuguhkan data yang jelas.
Dikatakan proses yang sudah kami lakukan ini, itu sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2023.
”Dalam aturan itu dijelaskan seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan prinsip, adil, transparan, kompetitif, objektif dan bersih dari praktek KKN,” tutur Ikmal kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Selain itu, lanjutnya, panitia seleksi PPPK terbagi dua panitia. Pertama panitia seleksi nasional yang ditangani Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua panitia seleksi instansi yang ditangani Pemerintah Kabupaten Pati.
”Panitia seleksi nasional dikomandoi BKN memfasilitasi CAT-nya, prosesnya dan kelulusannya. Itu ada di BKN. Yang tahu sistemnya bagaimana itu di BKN. Bukan panitia seleksi instansi,” ujarnya
Sesuai aturan yang berlaku, dirinya hanya bertugas untuk mempersiapkan tempat dan mempersiapkan peserta. jadi sudah cukup jelas sebagai penyelenggara PPPK di Kabupaten Pati tidak perlu dipersoalkan. pasalnya yang menentukan semua itu adalah BKN.
”Kewenangan kita hanya itu. Kalau sudah masuk ke CAT itu wewenang BKN,” singkat Ikmal panggilan akrabnya.
Dengan tegas, pihaknya memastikan seleksi PPPK sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tidak ada praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam seleksi ini. (JUri/Jurnal)