Jurnalindo.com, – Seorang ayah di Kabupaten Pati tega memperkosa anak kandungnya Sendiri berkali-kali selama setahun. Aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024.
Selama pemerkosaan berjalan korban tidak berani melapor apalagi melawan dikarenakan pelaku mengancam akan dibunuh kalau tidak melayani nafsu birahinya.
“Korban disetubuhi tersangka berkali-kali di hotel dan di rumah dari Maret 2023 (saat korban berusia 17 tahun) sampai dengan bulan Juni 2024 dan jika Korban menolak maka akan dibunuh,” jelas Kompol M Alfan Armin selaku kasat Reskrim Polresta Pati belum lama ini.
Selain ancaman mau dibunuh, pihaknya mengatakan bahwa pelaku tidak segan-segan akan menceraikan ibu kandung korban.
“Ibunya atau bapak-ibunya akan bercerai sehingga korban tidak punya orang tua lagi. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka,” terangnya.
Sampai kasus ini bisa terungkap, Kata Alfan korban sudah tidak kuat lagi menahan penderitaan yang dirasakan selama ini, sehingga korban memberanikan diri untuk melaporkan kepada pamannya yang berada di Kendal.
“Usai mendapatkan laporan ini, sang paman kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi terdekat pada pekan lalu. Pihak kepolisian langsung menangkap pelaku,”jelasnya.
Mirisnya lagi untuk menghindari korban supaya tidak hamil, Pihaknya mengatakan bahwa korban dipaksa pelaku untuk suntik KB secara rutin.
“Korban juga dibawa oleh tersangka untuk suntik KB sebanyak 6 kali setiap 3 bulan,” sebutnya.
Atas perbuatan ini, tersangka akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yakni dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Juri/Jurnal)