Jurnalindo.com, – Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, terpaksa menghentikan operasional sementara mulai Senin, 15 Desember 2025, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penghentian ini dipicu belum cairnya dana Bantuan Operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Berhenti Operasional Sementara yang ditandatangani Kepala SPPG Tanjungsekar, Sudi Rahayu, bersama pihak mitra dan yayasan pengelola.
Dalam surat tersebut dijelaskan, dana operasional periode 8–20 Desember 2025 yang seharusnya diterima untuk menjalankan program pemenuhan gizi belum juga ditransfer. Akibatnya, SPPG tidak mampu melanjutkan pelayanan kepada penerima manfaat, khususnya menjelang libur sekolah.
“Pihak pertama selaku Kepala SPPG telah memutuskan untuk berhenti operasional sementara pada periode 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal yang belum ditentukan, disebabkan dana bantuan operasional periode 8–20 Desember 2025 belum dicairkan,” tulis Sudi Rahayu dalam surat pernyataannya, Senin (15/12/2025).
Keputusan penghentian sementara ini juga diketahui dan disepakati oleh Iroh Rojay, selaku perwakilan Yayasan Al-Huda Arbhyassin, serta mitra SPPG sebagai pihak ketiga.
SPPG Tanjungsekar selama ini melayani ribuan penerima manfaat di Kecamatan Pucakwangi, di antaranya siswa SDN Tanjungsekar, SMPN 01 Pucakwangi, MTs Taris Sokopuluhan, serta sejumlah sekolah swasta lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra selaku Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pati membenarkan adanya laporan terkait penghentian operasional SPPG di Pucakwangi.
Menurutnya, kewenangan penutupan maupun pembukaan SPPG berada di MBG pusat, termasuk terkait alur pencairan dana operasional.
“Penutupan dan pembukaan itu semua dari MBG pusat. Kami menerima informasi dananya memang belum cair. Nanti akan kami telusuri dan cross check penyebabnya,” ujar Risma.
Ia menjelaskan, mekanisme pendanaan MBG umumnya disalurkan dari pusat ke yayasan, kemudian diteruskan kepada mitra pengelola dapur atau SPPG.
Namun, untuk kasus di Pucakwangi, pihaknya masih akan menelusuri apakah yayasan mengelola sendiri atau bermitra dengan pihak lain.
“Itu langsung dari MBG pusat ke yayasan masing-masing. Nanti akan kami cross check supaya program MBG ini tetap berjalan dan adik-adik penerima manfaat bisa mendapatkan haknya,” tegasnya. (Jurnalindo.com/Juri)












