Jurnalindo.com, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo menyetujui tawaran rekonsiliasi dengan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Namun, Sudewo menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan keduanya dari tahanan aparat penegak hukum.
Kepala Diskominfo Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa sejumlah aktivis Pati menemui Bupati Sudewo pada Senin (17/11/2025) siang. Mereka tidak mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) maupun kuasa hukum Botok cs, melainkan hadir sebagai aktivis yang mendorong rekonsiliasi.
“Dari aktivis tersebut, agar ada rekonsiliasi antara Bapak Bupati dengan Mas Botok cs,” ujar Sugiyono.
Dalam pertemuan itu, Bupati Sudewo menyampaikan bahwa penahanan Botok cs merupakan wewenang penuh pihak kepolisian setelah aksi demonstrasi pemakzulan Bupati Pati beberapa waktu lalu. Sudewo bahkan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menginginkan adanya penahanan tersebut.
“Sedikit pun tidak menghendaki. Bisa dilihat sejak awal, adakah Bapak Bupati memusuhi atau membalas? Beliau tidak pernah memusuhi. Jejak digital juga menunjukkan beliau sudah meminta maaf dan merangkul,” kata Sugiyono.
Meski Sudewo menyetujui rekonsiliasi, ia tetap menegaskan tidak dapat mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Baik kepolisian maupun kejaksaan memiliki kewenangan yang tidak bisa dicampuri eksekutif.
“Bapak Bupati menyetujui adanya rekonsiliasi. Tapi beliau tidak dapat mengintervensi proses hukum,” tegasnya.
Sugiyono juga menekankan agar tidak muncul narasi keliru apabila kelak rekonsiliasi berjalan sukses dan Botok cs dibebaskan. pihaknya mengingatkan bahwa publik tidak boleh menafsirkan seakan-akan Bupati yang memenjarakan dan sekaligus membebaskan.
“Jangan ditafsirkan bahwa yang memasukkan Bupati, yang mengeluarkan Bupati. Karena ini bukan masalah pribadi antara Pak Bupati dan Mas Botok,” jelasnya.
Ia berharap rekonsiliasi ini menjadi momentum mengembalikan kondusivitas di Kabupaten Pati demi terciptanya suasana aman dan damai.
“Semua untuk kondusifitas Pati. Bersama guyub menjaga Pati yang maju, aman, dan damai,” pungkas Sugiyono.
Diketahui, Botok, Teguh Istiyanto, dan seorang sopir berinisial I ditangkap usai aksi blokade Jalan Pantura Pati–Rembang menyusul kekecewaan massa AMPB terhadap gagalnya pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Aksi blokade berlangsung sekitar 15 menit, namun ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (Juri/Jurnal)












