Belangko E-KTP kehabisan, membuat sejumlah masyarakat kecewa

Jurnalindo.com, Pati – Sejumlah Masyarakat Pati hendak membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dikejutkan lantaran kehabisan blangko sehingga diganti dengan Keterangan Pengganti KTP.

Salah Satu Masyarakat Muhammad Fatkhur Rohman warga Desa Manjang Kecamatan Jaken menuturkan, dirinya kecewa karena saat hendak membuat KTP pada Jumat 16 September lalu hanya diberikan surat keterangan saja. Padahal sebelumnya dirinya sudah bolak-balik datang ke kantor kecamatan untuk mengurus KTP.

“Mau buat KTP tadi ke kecamatan terus diarahkan kesini (Disdukcapil). Tapi hanya dapat surat keterangan, katanya blangkonya habis,” ucap Rohman

Sementara itu, Kepala Disdukcapil melalui Kepala Seksi (Kasi) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maria Ulfah menjelaskan, ketidak adanya keterbatasan blangko, dikarenakan persediaan yang telah habis. Sehingga mulai Kamis 15 September lalu, pihaknya mengganti dengan Surat Keterangan.

“Njih untuk sementara ini permohonan KTP Elektronik diberikan surat keterangan atau bisa daftar identitas kependudukan digital mas,” ungkap Ulfah saat dihubungi Senin 19 September 2022.

Dirinya menambahkan bahwa dengan keterbatasan blangko ini, dikarenakan distribusi yang lambat dari pemerintah pusat. Dan juga ditambah dengan persediaan blangko yang tinggal sedikit. membuat pihaknya untuk sementara waktu menggantinya dengan E-KTP. meskipun demikian pihaknya belum tahu sampai kapan Matrial E-KTP di distribusikan.

“Distribusi dari (pemerintah) pusat yang agak tersendat karena stok di pusat juga menipis. Sampai saat ini belum tahu mas, kapan ada blangko lagi. Kita masih menunggu info dari pusat,” Ungakapnya.

Dalam kondisi tersebut, diirinya berharap masyarakat dapat memaklumi hal ini. dan segera mungkin pihaknya akan mengganti surat keterangan tersebut, dengan E-KTP jika blangko dari pemerintah pusat sudah di distribusikan ke pemerintah daerah.

Prihal Informasi Menganai keterbatasan blangko ini, pihak Disdukcapil Pati sudah memberikan informasi keterbatasan blangko ini melalui media sosial facebook @disdukcapilpatibisa. (Jurnal/juri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *