Jurnalindo.com, – Seorang Narapidana Teroris (Napiter) berinisial MA yang mendekam di Lapas Kelas 2B Pati kini bisa menghirup udara segar. Terpidana tersebut dinyatakan bebas bersyarat per tanggal 29 November 2024.
Diketahui MA ini merupakan warga Kelurahan Kayamaya Sentral Kecamatan/Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. MA terlibat kelompok Jamaah Islamiah (JI) di Poso dan ditahan sejak 24 Mei 2022 lalu Yang bersangkutan terkena Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Teroris dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi mengungkapkan, MA dinyatakan bebas bersyarat karena selalu kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan
“Point nya bahwa kegiatan pembinaan dari Lapas Kelas IIB Pati untuk Napiter berhasil.”ungkapnya Senin (2/12/2024).
Sebelum memperoleh bebas bersyarat, Kata Dia, MA telah mengikuti berbagai program pembinaan dengan aktif dan baik. Program itu diantaranya kegiatan keagamaan, konseling hingga pelatihan keterampilan yang ada di Lapas Pati
“Hampir seluruh kegiatan di Lapas Kelas IIB Pati diikuti, mulai bidang keagamaan hingga kegiatan pelatihan kemandirian, yang bersangkutan ini sangat proaktif,”katanya
Ia menjelaskan, MA juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dan kesungguhannya untuk meninggalkan paham radikal dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Untuk diketahui, MA dinyatakan bebas bersyarat sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati dengan nomor W.13.PAS.PAS.19-REG/01/PB/XII.PK.05.12-2024. (Juri/Jurnal)