Jurnalindo.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap pelaku di balik penemuan bayi perempuan yang dibuang di tempat sampah pinggir jalan Perumahan Puri Indah, Kabupaten Pati, Senin (8/12/2025) lalu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi, polisi menyatakan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara seorang pria dewasa dan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.
Bapak bayi diketahui berinisial NA (21), buruh serabutan. Sementara ibu bayi berinisial F (16), seorang pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Pati.
“Kami mengamankan pelaku persetubuhan anak berinisial NA, usia 21 tahun. Korbannya anak berinisial F, umur 16 tahun dan masih berstatus pelajar,” ungkap AKBP Petrus, saat konferensi pers, pada Senin (15/12/2025).
Kasus ini bermula dari penemuan bayi perempuan di tempat sampah pinggir jalan kawasan Perumahan Puri Indah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menginterogasi F yang dicurigai sebagai ibu bayi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bayi itu adalah anaknya,” jelas Wakapolresta.
AKBP Petrus memaparkan, hubungan antara NA dan F berawal dari perkenalan melalui media sosial. Seiring waktu, keduanya menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali pada rentang akhir Februari hingga Maret 2025 di kos milik NA.
Akibat hubungan tersebut, F hamil. Meski tinggal bersama orang tuanya, kehamilan tersebut tidak diketahui hingga F melahirkan bayinya sendiri di rumah tanpa bantuan siapa pun.
Karena panik dan merasa malu masih berstatus pelajar, F nekat membuang bayinya ke tempat sampah tanpa sepengetahuan orang tua maupun NA selaku ayah bayi.
“Bayi dilahirkan sendiri di rumah, lalu dibuang dengan maksud menutupi kehamilan karena masih sekolah. Pembuangan bayi ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak lain,” imbuh AKBP Petrus.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 79 D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Juri/Jurnal)












