Bangunan Hotel, Dishub Pati Sebut Harus Ada Dokumen Andalalin

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Sebelum mendirikan sebuah bangunan yang melibatkan banyak orang dan secara geografis dekat dengan jalan raya seperti hotel pusat swalayan, Rumah sakit diharuskan terlebih dahulu dokumen Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) sudah tidak ada persoalan.

Dalam dokumen andalalin tersebut dijelaskan salah satunya mengenai tempat parkir kepada pengunjung. Sehingga Pembahasan ini sangat fundamental karena berkaitan dengan dampak terhadap kelancaran lalu lintas.

Kepala Dishub Kabupaten Pati melalui Sekretaris Eko Budi Santoso mengatakan bahwa jangan sampai dokumen andalalin belum selesai tetapi proses pembangunannya terus berjalan.

Hal demikian, tentunya memunculkan persoalan baru yang seharusnya tidak akan terjadi, lantaran dokumen tersebut menjelaskan ruang parkir dan solusi kelancaran lalu lintas.

“Di Dokumen tersebut juga dihitung bagaimana menangani dampak lalu lintasnya termasuk didalamnya ketersediaan ruang parkir,”jelas Eko saat tersambung via telepon, pada Jumat (21/06/2024).

Selain itu, dokumen andalalin juga menjelaskan bagaimana untuk mengantisipasi ketika terjadi kemacetan lantaran jalan raya digunakan tempat parkir untuk para pengunjung seperti contoh hotel, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit.

Akhirnya, pihaknya menyinggung kepada pemilik perusahaan mengenai bahu jalan raya yang dipakai tempat parkir ketika lahan parkir tersebut tidak muat tentunya kejadian ini harus diperhatikan.

“Tujuannya untuk memprediksi dampak lalu lintas akibat pembangunan (misalkan hotel),”pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *