AMPB Geruduk DPRD Pati, Tak Satupun Anggota Dewan Berani Tanda Tangan Dukungan untuk Botok cs

Jurnalindo.com, – Upaya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk mendorong rekonsiliasi terkait penahanan Mas Botok cs kembali menemui kebuntuan. Kedatangan mereka ke DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (25/11/2025) tidak membuahkan hasil setelah seluruh anggota dewan enggan menandatangani permintaan dukungan rekonsiliasi.

Penahanan Mas Botok yang telah memasuki hari ke-25 membuat AMPB semakin mendesak DPRD untuk mengambil sikap. Namun, menurut AMPB, yang terjadi justru sebaliknya. Perwakilan AMPB, Novi, mengungkapkan rasa kecewanya.

“Mas Botok sudah hari ke-25 ditahan. Kami datang meminta audiensi, tapi tidak ada jawaban pasti. Pak Ali bilang penangkapannya tidak jelas, tapi ketika saya minta tanda tangan sebagai dukungan rekonsiliasi, tidak berkenan,” ujarnya.

AMPB mengklaim bahwa masyarakat telah memberikan dukungan moral berupa tanda tangan dan KTP. Namun ketika dukungan serupa diminta dari DPRD, tidak satu pun anggota dewan bersedia.

“Saya minta tanda tangan karena hari ini ada paripurna. Tapi tidak ada yang berani. Tidak ada yang empati dengan Mas Botok. Seharusnya DPRD keluar semua, baik yang pro aliansi maupun pro bupati,” tegas Novi.

Ia menambahkan bahwa perjuangan AMPB bukan hanya untuk Mas Botok dan Mas Teguh, tetapi juga delapan orang lainnya yang ikut ditangkap.

“Kami sudah lelah, tapi kalau kawan-kawan ditahan sampai berbulan-bulan, ya apa boleh buat. Kalau harus demo lagi, kami siap,” tambahnya.

Menanggapi kejadian ini, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya rekonsiliasi. Namun ia menegaskan bahwa DPRD tidak dapat bertindak secara personal.

“Pada prinsipnya kami setuju dengan rekonsiliasi. Tapi DPRD ini lembaga, kami harus berkoordinasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi lain,” jelasnya.

Ali menambahkan bahwa urusan penahanan maupun penangguhan penahanan itu merupakan ranah kepolisian.

“Mas Botok dianggap melanggar ketertiban dan sudah ditangani kepolisian. Jika ada upaya rekonsiliasi atau penangguhan, harus disampaikan ke pihak yang berwenang, bukan DPRD,” ujarnya.

Terkait permintaan tanda tangan, Ali menegaskan bahwa DPRD tidak ingin dianggap melakukan intervensi terhadap proses hukum.

“Soal tanda tangan, kami perlu berembuk. Kami tidak bisa bertindak sendiri-sendiri,” tegasnya.

Meski begitu, Ali berharap ada titik temu antara AMPB dan pihak kepolisian.

“Saya berharap ada solusi sehingga Mas Botok bisa keluar. Tapi kewenangan penahanan sepenuhnya ada di kepolisian,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *