Jurnalindo.com, – Kantor bea cukai kudus telah berhasil amankan pita cukai palsu mencapai ratusan lembar, pada 12 Juli 2024 di jalan raya Pati-Kudus KM.4 tepatnya desa/ kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Bea cukai kudus telah bekerjasama dengan Bea cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY serta Bea cukai Kanwil Jawa Timur II.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar lantaran ada informasi terkait pasokan pita Bea cukai palsu ke jawa timur.
“Bea cukai kudus berhasil mengamankan alat bukti berupa mobil pick up merk Mitsubishi tipe L300 warna hitam warna hitam nomor plat polisi E 8365 MK untuk mengakut Pita bea cukai palsu sebanyak 749 lembar, 10 karung tembakau yang ditaruh di bak belakang,”ungkap Lenni di kantor Kejaksaan Pati, pada Kamis (8/08/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka yaitu MN (57) AK (45) Selaku sopir dan satu saksi AS (46) sebagai penumpang.
Tidak berhenti disitu saja, dari tim gabungan melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengetahui dari mana mendapatkan pita bea cukai palsu tersebut.
“tersangka MN ini mendapatkan pita bea cukai dari M (52) yang beralamat desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Sementara M telah menerima Bea cukai tersebut dari K (47) yang tinggal di Sembungharjo, genuk, Kota Semarang,”ungkapnya.
Potensi Penerimaan Negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut mencapai Rp 222.156.396.
Atas kajdian tersebut, Ketiga pelaku ini telah melanggar Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Juri/Jurnal)