Akhirnya APBD 2023 Kab. Pati di sahkan

Jurnalindo.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna terkait aturan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2023 resmi diputuskan .

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna setempat, pada hari senin (28/11/2022).

Dalam rapat tersebut diikuti anggota Legislatif, eksekutif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sejak dimulainya rapat pada pukul 13:00 -16:00 mengalami perdebatan panjang.

Ditemukan adanya defisit pada laporan APBD 2023, sehingga menimbulkan pertanyaan sejumlah anggota dewan. 

Baca Juga: Gara-gara Terobos Lampu Lalu Lintas, Pengendara Scoopy Tewas.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menjelaskan untuk mengatasi adanya defisit pada APBD 2023, telah dilakukan rasionalisasi anggaran dan pengurangan dana cadangan Pemilu. 

Selain itu, Ali mengatakan anggaran APBD tahun 2023 telah diputuskan dalam rapat paripurna tersebut sebesar 2,63 triliun.

“Sempat berjalan alot bermula ketika ada selisih pendapatan dengan belanja. Selisih 6,69 miliar, kemudian sudah di rasionalisasi di semua OPD dan dana cadangan pemilu dikurangi, sedangkan APBD 2023 sebesar 2,63 triliun” ujar Ali saat ditemui di lokasi  

Dengan adanya penyampaian defisit anggaran dalam paripurna ini menurut Ali tidak diperkenankan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya.

Sehingga, pihaknya menanyakan ketika adanya selisih ini disampaikan dalam paripurna.

Maka untuk menutupi adanya defisit atau selisih anggaran tersebut.

Dilakukan pergeseran anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Waktu pembahasan, TAPD menghendaki tidak ada defisit. Tetapi dalam penyampaian ada defisit, tetap kita pertanyakan.

Baca Juga: Perda Minol Sudah Dipansuskan, Ketua Komisi A Targetkan Selesai Bulan Desember 2022.

Defisit itu boleh menurut menteri keuangan nomor 117 tahun 2021. Asal diasumsikan ditutup Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun berjalan.

Karena tidak berani defisit, akhirnya digeser anggaran-anggaran itu,” tambahnya.

Di Tengah rapat sempat berhenti, Ali meminta untuk mengganti kata defisit menjadi Selisih anggaran Akan tetapi, itu tetap tidak diperbolehkan.

Jika defisit maka harus dituliskan defisit.

“Tadi kan muncul definisi, untuk menghapus sebelum kami mintakan kesepakatan di forum Banggar, kami minta keterangan pak Sekda. Beliau bilang tidak boleh, padahal peraturannya boleh.

Saya sampaikan kalau defisit boleh, sehingga alot. Defisit APBD kita ganti selisih tetap tidak boleh karena neracanya harus defisit,” tegasnya.

Di ujung rapat tersebut akhirnya menemukan keputusan bersama yang akhirnya ditandatangani oleh PJ Henggar Budi Anggoro, bersama Ketua I dan Wakil Ketua DPRD Pati, Ketua II, dan Ketua III. (Juri/Jurnalindo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *