Jurnalindo.com, – Dukungan terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terus mengalir dalam sidang perkara dugaan penutupan jalan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (7/1/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh, hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral. Ia mengaku sengaja datang jauh-jauh dari Surabaya demi mengawal proses persidangan dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Saya datang dari Surabaya tujuannya untuk mensupport persidangan Mas Botok dan Mas Teguh. Harapan saya, ada keadilan di Pengadilan Negeri Pati ini supaya kedua terdakwa bisa dibebaskan,” ujar Sholeh kepada wartawan.
Menurutnya, agenda pembacaan eksepsi menjadi momentum penting untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat menerima eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
“Kebetulan agenda pagi ini adalah pembacaan eksepsi. Saya berharap eksepsi dari kuasa hukum Mas Botok dan Mas Teguh diterima oleh hakim, supaya perkara ini tidak berlanjut dan keduanya dilepaskan dari dakwaan,” tegasnya.
Sholeh juga menyoroti aspek keadilan dan kesetaraan penegakan hukum. Ia menilai, aksi demonstrasi yang berujung pada penutupan jalan bukanlah hal baru dan kerap terjadi di berbagai daerah tanpa berujung proses pidana.
“Di Surabaya, buruh-buruh demo soal kenaikan UMK juga menutup jalan lebih dari 30 menit sampai macet total. Tidak ada yang dipidana. Demo Lapindo dulu bahkan berhari-hari menutup jalan, sampai ikan-ikan pedagang busuk di jalan, tapi faktanya juga tidak ada yang diproses pidana,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia berharap perkara yang menjerat Botok dan Teguh dapat diperlakukan secara adil dan proporsional. Terlebih, kedua terdakwa telah menjalani proses hukum dan penahanan.
“Sudahlah, wong toh mereka sudah menjalani di dalam. Kalau bisa, eksepsi itu dikabulkan supaya sidang tidak berkepanjangan dan Mas Supriyono (Botok) serta Teguh Istiyanto bisa dibebaskan,” pungkas Sholeh.(Juri/Jurnal)












