Jurnalindo.com, Pati – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati merencanakan penanganan 80 ruas jalan pada tahun anggaran 2026. Namun, pekerjaan fisik belum bisa segera dilakukan karena masih menunggu proses administrasi dan perencanaan rampung.
Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Pati, Hasto Utomo, menyampaikan bahwa dari 80 ruas yang direncanakan, 15 titik ditetapkan sebagai prioritas utama. Meski demikian, daftar tersebut masih belum final dan berpotensi mengalami perubahan.
“Belum final (data rencana perbaikan jalan), masih ada perubahan. Data yang sudah pasti ada beberapa (15),” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Hasto menjelaskan, tahapan saat ini masih berkutat pada proses perencanaan teknis dan administrasi. Ia memperkirakan pekerjaan fisik baru bisa dimulai sekitar akhir Februari atau setelah Lebaran 2026, dengan target efektif pada April.
“Saat ini masih proses perencanaan. Perkiraan akhir Februari atau mungkin setelah lebaran baru bisa memulai pekerjaan,” tambahnya.
Adapun 15 ruas jalan yang masuk prioritas antara lain Guyangan–Runting, Tambakromo–Grobogan, Boloagung–Trimulyo, Prawoto–Kudus, hingga Tlogowungu–Bapoh. Nilai anggaran yang dialokasikan bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga di atas Rp 7 miliar per ruas.
Penetapan 15 titik tersebut diklaim berdasarkan tingkat urgensi dan fungsinya sebagai jalur penghubung antar kecamatan. Namun dengan jadwal pelaksanaan yang baru dimulai setelah Lebaran, masyarakat masih harus menghadapi kondisi sejumlah ruas yang rusak dalam beberapa bulan ke depan.
Publik pun menaruh perhatian pada kepastian realisasi dan transparansi detail pekerjaan, mengingat besarnya nilai anggaran yang disiapkan untuk program perbaikan jalan tahun ini.
Berikut daftar prioritas utama pekerjaan jalan:
1. Guyangan-Runting Rp 7,4 M
2. Prawoto-Kudus Rp 5,25 M
3. Tambakromo-Grobogan Rp 7,2 M
4. Boloagung-Trimulyo Rp 6,85M
5. Sukopuluhan-Winong Rp 4 M
6. Tegalarum-Tegalwero Rp4,2 M
7. Gabus-Tambakromo Rp 2,5 M
8. Sukoharjo-Gembong Rp 2,8 M
9. Bumirejo-Lingkar Rp 1 M
10. Jenggolo-Pegandan Rp 1,5 M
11. Mencon-Kletek Rp 4 M
12. Sendangsoko-Sumbermulyo Rp 2M
13. Guyangan-Juwana Rp 2,6M
14. Terminal-Ngantru Rp 2,6M
15. Tlogowungu-Bapoh Rp 1,95M
(Juri/Jurnal)












