DPRD Pati Usulkan Tiga Nama Pengganti PJ Bupati Diantaranya Henggar Budi Anggoro Disebut.

Jurnalindo.com, Pati – Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pergantian PJ Bupati akan segera habis. Isi dalam SE tersebut Anggota Dewan diberikan waktu untuk membahas dan mengusulkan nama pengganti PJ Bupati.

Berdasarkan keputusan rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengusulkan Tiga nama yang nantinya dapat menjadi PJ Bupati Kedepan.

Selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan sesuai aturan yang berlaku pihak Legislatif diberikan kewenangan untuk mengusulkan nama-nama yang bisa diajukan untuk menggantikan PJ Bupati saat ini yaitu Budi Henggar Anggoro.

Nama-nama yang diusulkan antara lain Henggar Budi Anggoro yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Pati. Lalu, Bambang Santoso yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pati dan terakhir adalah Teguh Santoso statusnya saat ini menjadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

Baca Juga: Pembiaran! Bawaslu Pati Loloskan Caleg DPR RI 2019 Menjadi Paswaslucam

Pengusulan Tiga nama yang di
Tiga nama tersebut tak lain, saat ini juga menjunjung tatanan Pemerintahan Kabupaten Pati. Dengan berbagai pertimbangan dan aspek hingga Ali mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Bupati Pati.

“Pengusulan Pj Bupati Pati, kan kita sudah usulkan. Kita usulkan tiga nama, pak Pj (Henggar Budi Anggoro), Pak Bambang (Sekian), Pak Teguh dari Dishub,” kata Ali kepada awak media, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya pengusulan nama Pj Bupati Pati ini sesuai perintah dari Kemendagri dan berdasarkan Pasal 201 ayat 9 tentang mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah.

Mengenai hasilnya nanti Kata Ali, semua itu dikembalikan kepada Kemendagri, pasalnya keputusan itu ada di tangan diatas. Dalam hal ini, pihaknya hanya sekedar menyodorkan nama.

“Kan ini hanya sebuah usulan, semuanya aja jadi kewenangan Kemendagri. Dulu kita mengusulkan tiga nama, tapi satupun gak ada keluar. Kita kan sesuai dengan Kemendagri dan pasal, melalui ketua DPRD bisa mengusulkan tiga nama,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *