Ada Perubahan Perda, DPRD Pati Undang Beberapa Ormas Gelar Public Hearing

Jurnalindo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar acara public Hearing Perda (Perda) yang berlangsung di Ruang Banggar Kantor setempat, pada Jumat 26 Mei 2023.

Dalam acara tersebut membahas perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 5 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Pada acara ini, turut diundang organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Pati. Seperti yang nampak hadir pada acara tersebut MUI Pati, FKUB Pati, PWI Pati, PCNU Pati dan PD Muhammadiyah Pati.

Baca Juga: Ternyata Denny Darko Pernah Meramal Akan Kejadian Kasus Video Syur Rebecca Klopper di Tahun 2022

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo sekaligus memimpin acara tersebut menyebutkan bahwa perubahan perda ini harus dilakukan. Pasalnya perubahan itu sudah diatur didalam peraturan.

“Kita adakan agenda publik hiring tentang perubahan perda no 5 tahun 2017. Perda tersebut sudah kami terbitkan pada tahun 2017. Kemudian ada peraturan yang mengharuskan perda itu dirubah,”jelasnya bambang saat di temui awak media pasca acara di lokasi.

Lanjut Bambang aturan tersebut dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Walaupun ada perubahan, secara tegas pihaknya menyatakan bahwa itu hanya normatif terkait nomenklatur perda saja. Tidak ada perubahan yang bisa menambah tunjangan pimpinan atau anggota DPRD.

“Jadi (perubahan) itu hanya normatif, tidak ada yang tambah terkait tunjangan kita. Hanya beberapa nomenklatur harus dirubah sebagai amanat dari PP No.1 tahun 2023,”tuturnya.

Dalam diskusi ini, dirinya mendapatkan masukan dan usulan terkait perubahan isi perda tersebut sebagai bentuk melaksanakan amanat dari PP No 1 tahun 2023, maka Perda harus juga segera disesuaikan.

“Banyak perubahan, seperti kendaraan dinas jabatan. Sekarang menjadi kendaraan dinas perorangan. Karena itu amanat PP, jadi kita sesuaikan untuk perda kita,”tutupnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *