Langgar Aturan, PKL Depan SPBU Margorejo Akan Ditertibkan

Jurnalindo.com – Penjual Kaki Lima (PKL) segera ditertibkan, lantaran warung tersebut melanggar aturan. Atas hal itu sepanjang pinggir jalan Pati -Kudus tepatnya di depan SPBU Margerojo merupakan tempat terlarang untuk berjulan.

Keputusan itu diambil saat rapat koordinasi bersama dengan lintas sektor di Aula Kecamatan Margorejo, Senin (22/5/2023). Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh BPJ Bina Marga Wilayah Pati, DPUTR Pati, Satpol PP, Forkopimcam Margorejo, serta perwakilan dari MWC NU Margorejo.

Kasubag TU Balai Pelaksana Teknis Bina Marga Wilayah Pati, Sri Muryaningsih mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari kecamatan Margorejo untuk menertibkan warung di depan SPBU Margorejo.

Baca Juga: Perbaikan Jalan 302 Kilometer Hanya 64 Miliar, DPUTR Pati Sebut Tidak Cukup

Setelah menadapat laporan itu, pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Perintah (SP) yang ditujukan kepada para pelaku usaha. mengenahi kapan eksekusi, Ia mengatakan kalau sudah selesai proses administrasi.

“Terdiri dari jajaran TNI Polri, Bina Marga Jateng diharap kami mengeluarkan SP1 untuk PKL. Format akan kami buat besok pagi, kita akan edarkan SP 1, 2, 3 siap, peralatan siap, Satpol PP siap nanti akan siap eksekusi,” Ucapnya kepada awak media pasca rapat.

Dikatakan sebelum melakukan pembongkaran, mereka para palaku usaha di beritahukan terlebih dahulu melaui surat, yang Isinya bahwa mereka PKL atau pelaku usaha sudah melanggar memakai aset bahu jalan.

Walaupun sepanjang Tugu Bandeng hingga SMP 4 Pati merupakan kewenangan provinsi, namun pihaknya hanya akan menertibkan warung di sekitar SPBU sesuai permintaan dari Forkopimcam Margorejo.

“Berdasarkan permintaan dari pak camat itu, ini (penertiban) depan pom Margorejo. Sebenarnya semuanya melanggar PKL dari pom Margorejo sampai SMP 4, tetapi difokuskan yang ada di depan pom Margorejo,” imbuhnya.

Camat Margorejo, Aglis Mulyana mengaku pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pelaku usaha warung di sekitaran SPBU Margorejo. Komunikasi itu kaitannya dengan penertiban pedagang di bahu jalan milik provinsi.

“Sejak Februari kita melakukan pendataan, lalu kita komunikasikan dengan pemilik warung lupa kemarin tanggalnya. Meminta agar dilakukan pembongkaran sendiri,” tutupnya

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *