Sebelum Lebaran Tiba, UPT Metrologi Dengan Disdagperin Pati Lakukan Operasi Makanan Kadaluarsa

Jurnalindo.com – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menyebut akan melakukan pengawasan terhadap makanan kemasan yang seharusnya tidak dijual belikan.

Sehingga perlu dilakukan langkah cepat dalam penanganan terhadap kondisi tersebut, salah satunya memonitoring di pasar tradisional dan di toko-toko modern saat mendekati hari raya idul fitri nanti.

Hal demikian, disampaikan langsung oleh Kepala UPT Metrologi, Arip Adi Purnomo, bahwa pihaknya bersmasa-sama dengan bidang perdagangan dan perindustrian untuk mengawasi makanan dalam kemasan yang sudah mendekati kadaluarsa.

Baca Juga: Tanggapan Heru Budi Perihal Anak Istri Bawahanya Flexing

Khusus untuk bagi UPT Metrologi, sesuai dengan tupoksinya akan melakukan pengawasan terhadap berat netto makanan dalam kemasan ( BDKT). Menurut Arif, hal ini penting untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan berat suatu kemasan yang tidak sesuai dalam penulisannya dan pelafalannya.

“Kami Metrologi akan bersama bidang Perdagangan. Tetapi kami pengawasan terhadap berat kemasan (BDKT) sesuai dengan volume takaran atau tidak. Jadi kami sama-sama pengawasan di pasar dan di toko modern,” ungkapnya belum lama ini.

Dirinya menegaskan bahwa sidak yang akan direncanakan sebelum lebaran. Mengenai uji alat timbang dan alat ukur ( kegiatan sidang tera ulang di pasar) pihaknya akan menjadwalkan setelah lebaran.

“Intinya kami pengawasan terlebih dahulu Karena SDM kami terbatas, untuk yang sidang tera ulang di pasar akan kami rencanakan setelah idul fitri,” tambahnya.

Dalam melakukan uji coba metrologi, pihaknya tentu tidak bisa sewaktu-waktu melaksanakan lantaran harus sesuai dengan masa berlaku timbangan tersebut.

“Karena Tahun kemarin kita sudah melakukan sidang tera ulang metrologi di pasar-pasar pada bulan Oktober 2022, tentu ini akan kita jadwalkan setelah lebaran. Sesuai masa berlaku tera ulang” tandas Arip.

Diharapkan, dengan adanya pengawasan oleh Disdagperin ini nantinya dapat mencegah peredaran makanan kemasan ( BDKT)maupun yang sudah kadaluarsa ataupun memastikan sudah sesuai dengan takaran.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *