Pemkab Pati Naikkan Setatus Gawat Darurat Bencana Selama 14 Hari

Jurnalindo.com – Bencana banjir yang melanda di wilayah Kabupaten Pati, Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menaikan status sebagai gawat darurat bencana selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4 Maret kemarin.

Rapat Penetapan bencana tersebut dipimpin Langsung oleh PJ Bupati Pati Budi Henggar Anggoro yang dilaksanakan di Ruang Joyo Kusumo, pada Rabu (8/03/2023) Kantor Bupati Pati. Dihadiri oleh Kapolresta Pati, Dandim, Anggota Dewan, dan OPD-OPD terkait.

Pj Bupati Pati mengatakan bahwa Peningkatan status bencana, lantaran penanganan dan tindak lanjut atas meluasnya bencana banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Pati pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Angkernya Old Trafford Lebih Angker Anfield, Ini Buktinya

“sebanyak 48 Desa dari 9 Kecamatan di Kabupaten Pati terdampak banjir kembali, lantaran cuaca yang ekstrim, status tanggap bencana kita tetapkan 14 hari dulu. Ini dimulai dari tanggal 4 Maret, karena kemarin kita sudah membangun dapur umum di beberapa tempat,” ungkapnya

Lebih lanjut, dirinya menyebut untuk upaya selama status tanggap darurat bencana ini diberlakukan, Pemkab Pati akan menggunakan anggaran belanja tak terduga. Hal ini ditujukan untuk menjamin kebutuhan logistik kepada masyarakat yang terdampak banjir sewaktu-waktu.

Baca Juga: Berikut Info KUR BRI Tahun 2023, Alokasi sampai Rp270 Triliun

“Kita harus menyiapkan kaitannya dengan kebutuhan logistik untuk warga yang terdampak banjir. Penanganannya nanti penggunaan belanja tak terduga. Untuk jumlahnya sesuai kebutuhan saja,” terangnya.

Dengan adanya pengungsian dan korban yang terdampak, dirinya menyebutkan masih banyak hal yang harus segera ditangani, Menurutnya itu sangat urgen untuk kehidupan.

“masyarakat yang terdampak sangat sulit untuk mendapatkan air bersih ini, Infrastruktur juga terganggu, banyak lahan persawahan yang masih tergenang,” tandasnya.

Dengan demikian, Dirinya menjadikan peningkatan status tersebut dinilai telah memenuhi sesuai indikator, sehingga kebijakan ini perlu didukung dan disandingkan dengan Peraturan Bupati (Perbub).

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *