60 Ribu Warga Pati Terdampak Penonaktifan PBI BPJS, Dinsos: Masih Bisa Diaktifkan Kembali

Jurnalindo.com, Pati- Ramai di media sosial terkait keluhan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada Februari 2026. Sejumlah peserta PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku terkejut lantaran status kepesertaan mereka mendadak nonaktif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi, membenarkan adanya penonaktifan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah pusat.

“Penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam surat keputusan itu telah dilakukan penyesuaian data. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujarnya belum lama ini.

Secara nasional, sebanyak 10 juta peserta PBI JK dinonaktifkan. Sementara di Kabupaten Pati tercatat sekitar 60 ribu peserta terdampak kebijakan tersebut.

Tri menjelaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan kepesertaan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Meski dinonaktifkan, peserta masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Pertama, peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, yang bersangkutan masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Selain itu, reaktivasi juga dimungkinkan bagi peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” jelasnya.

Dinsos P3AKB Pati pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan segera berkoordinasi dengan pihak desa atau langsung ke Dinas Sosial apabila merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *