Jurnalindo.com, – Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Gedung DPRD Pati, Kamis (4/9/2025). Seorang wartawan terjatuh setelah didorong oknum yang diduga pengawal Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo, Torang Manurung, saat meliput rapat Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati.
Insiden bermula ketika Torang walk out atau meninggalkan rapat pansus. Sejumlah jurnalis yang mencoba melakukan wawancara justru dihalangi secara kasar, hingga seorang jurnalis jatuh ke lantai akibat tarikan keras pengawal.
Atas kejadian ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat kepolisian Pati untuk segera mengusut tuntas pelaku.
“Menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas Udin Alinani, Sekretaris IJTI Muria Raya.
Senada dengan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Moch. Noor Efendi, menegaskan bahwa kekerasan ini mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh hukum negara.
“Jika tidak ada itikad baik, kami bersama IJTI akan menempuh jalur hukum,” tegas Efendi.
Kendati demikian, PWI dan IJTI bersama-sama meminta pelaku dan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta siap menempuh jalur hukum jika diperlukan. (Juri/Jurnal)