Pemprov: Cakupan pendaftaran tanah di Riau capai 81,6 juta bidang

jurnalindo.com – Pekanbaru, 27/9  – Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan hingga saat ini cakupan pendaftaran tanah di Riau tercatat mencapai 81,6 juta bidang (64,7 persen) dalam kurun waktu lima tahun.

“Untuk mencapai 35,3 persen tanah yang harus terdaftar hingga tahun 2025 maka Riau perlu menyusun strategi yang terbaik, guna mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematus Lengkap (PTSL),” ujar Masrul Kasmy di Pekanbaru, Senin (26/9).

Ia mengatakan, selain untuk mengejar target pemenuhan tanah terdaftar, perlu diupayakan juga kualitas produk pendaftaran yang dihasilkan untuk meminimalisasi masalah di kemudian hari.

Dalam rangka percepatan PTSL, ia mengajak Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat kurang mampu melalui penyediaan anggaran pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau penghapusan BPHTB.

“Prioritas lainnya adalah penyelesaian sengketa konflik pertahanan dengan reforma agraria dan pemberantasan mafia tanah,” katanya.

Masrul Kasmy memandang bahwa konflik pertanahan sering timbul akibat ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah sehingga skema reforma agraria dengan mendistribusikan tanah-tanah kepada masyarakat dapat menjadi salah satu solusi.

Ia menyebutkan target redistribusi tanah tahun 2022 adalah sebanyak 424.510 bidang dan harus menjadi perhatian khusus untuk segera diselesaikan sekaligus memberantas mafia tanah.

“Empat pilar dalam pemberantasan mafia tanah harus bersinergi yakni Kementerian ATR/BPN Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan,” katanya.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *