jurnalindo.com – Jakarta – Akibat naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, harga pulsa dan kuota operator seluler naik mulai hari ini, 1 April 2022.
Kenaikan PPN jadi 11 persen tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah mendapat persetujuan DPR RI.
Beberapa operator seluler telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan, salah satunya XL Axiata.
XL Axiata melalui pesan berantai menginformasikan kenaikan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022 berlaku untuk seluruh transaksi bisnis.
“Bagi pelanggan XL Prioritas, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11 persen,” kata pesan.
Operator seluler Smartfren juga menyebut akan mengikuti kebijakan yang diberikan pemerintah.
“Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11%. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru,” terang Sukaca Purwokardjono, Deputy CEO Mobility Smartfren. (cnn/reno)












