BPN sertifikatkan 1.000 bidang lahan Pemkot Palangka Raya selama 2022

jurnalindo.com – Palangka Raya, 28/8  – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan penyelesaian 1.000 bidang lahan milik pemerintah kota setempat sampai akhir 2022.

“Ada sekitar sekitar 1.000 bidang tanah Pemkot Palangka Raya yang akan kita sertifikatkan pada tahun ini,” kata Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno di Palangka Raya, Sabtu.

Dia menerangkan, proses sertifikasi lahan milik Pemerintah “Kota Cantik” itu ada yang telah selesai, sebagian dalam tahap pengukuran dan sebagian lainnya dalam tahap pemeriksaan tanah. Termasuk memastikan tidak ada sengketa terkait aset pemerintah yang akan disertifikatkan.

“Di antara aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang disertifikatkan tahun ini didominasi jalan umum, aset Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas), kantor, sekolah, serta aset lainnya,” katanya.

Dia mengatakan, pemberian sertifikat terhadap lahan milik pemerintah itu dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Untuk itu, pihaknya juga menerbitkan sertifikat aset milik pemerintah tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan yang kewenangan layanannya di bawah BPN Kota Palangka Raya.

“Penerbitan sertifikat dari isi pemerintah terkait akuntabilitas, orang atau instansi bisa membangun jika itu asetnya yang sah. Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat,” katanya.

Meski demikian, penerbitan sertifikat lahan milik pemerintah maupun perseorangan itu tidak tetap didasarkan pada standar operasional prosedur serta persyaratan yang berlaku. Salah satunya, aset harus terbebas dari sengketa, tidak ada kepemilikan ganda.

Di sisi lain, dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat, agar lebih aktif mengurus sertifikat lahan yang dimiliki. Sekarang Kementerian ATR/BPN memberikan kesempatan seluas luasnya kepada perseorangan, yayasan, badan hukum dan siapapun juga untuk menyertifikatkan tanah. Di antara cara pengurusan tersebut seperti melalui prosedur normal dengan datang langsung ke kantor BPN.

Dia menerangkan, legalitas tanah menjadi sangat penting sebagai bukti sah di mata hukum atas penguasaan yang dimiliki. Salah satu tujuannya agar meminimalkan potensi konflik atau sengketa lahan tersebut.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *