Jurnalindo.com – Ambon – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) memberikan pelatihan penerapan sistem jaminan mutu dan penyerahan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) kepada UMKM kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan di Provinsi Maluku.
Pelaksana Tugas Kepala BKIPM Hari Maryadi, saat sertifikat CPIB, di Balai KIPM Ambon, Rabu. Mengatakan “Sebanyak 10 sertifikat CPIB diberikan kepada pemasok yang berada di wilayah Ambon yang menangani produk perikanan. Total 41 sertifikat sudah diberikan dari target total sebanyak 98 sertifikat CPIB yang akan diberikan kepada pemasok di wilayah Maluku,”.
Ia menyatakan BKIPM berkomitmen untuk memperkuat sistem jaminan kualitas dan keamanan hasil perikanan melalui dan pemberian sertifikat CPIB. bertujuan untuk memastikan kesehatan, mutu dan keamanan hasil perikanan sejak dari ikan ditangkap ataupun dibudidayakan agar dapat bersaing di pasar perikanan global.
“Jadi kita benahi dari hulu sampai hilirnya,” kata Hari.
Ia menjelaskan, pemberian pelatihan dan sertifikat CPIB bagi pemasok ikan di Ambon merupakan rangkaian dari 10.000 sertifikat CPIB oleh KKP melalui BKIPM untuk mencapai target KKP Accelerate 2022. Hal ini sesuai dengan Arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta jajarannya untuk memperhatikan jaminan mutu dan kualitas produk perikanan yang dihasilkan oleh unit pengolahan di Indonesia untuk menambah nilai dan daya saing produk perikanan di pasar domestik maupun global.
“Pencanangan 10.000 sertifikat CPIB ini baru tahun 2022, dan sejauh ini sudah 1.000 lebih sertifikat yang diberikan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia yakin pembenahan dari hulu hingga hilir sektor perikanan akan menambah daya saing Maluku yang kaya akan sumber daya lautnya. Selama 2021 produk perikanan Maluku berhasil menembus pasar ekspor ke delapan negara, yaitu Jepang, China, Amerika Serikat, Vietnam, Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Korea.
Komoditas unggulannya seperti tuna, yang nilai ekspornya mencapai 12,68 juta dolar AS dan ikan kerapu sebesar 1,5 juta dolar AS. Adapun lintas komoditas perikanan perikanan hidup pada 2021 sebanyak 7.772.271 ekor dengan nilai Rp94,1 miliar, sedangkan produk non hidup atau produk segar maupun beku senilai Rp2.249 miliar.
Sejumlah peserta yang mengikuti pelatihan dan menerima sertifikat CPIB menyatakan optimisme akan berusaha lebih berkembang dan memenuhi standar pasar yang lebih luas. “Pelatihan dan sertifikat CPIB akan memberikan jaminan mutu dari pemasok serta memudahkan administrasi ekspor terkait audit sistem jaminan mutu,” kata Okta, pelaku usaha Ambon yang terhubung dengan tiga usaha mandiri penerima sertifikat CPIB dengan jenis produk tuna loin fresh.
Selain mempersembahkan sertifikat CPIB, Kepala UPT BKIPM Ambon Muh. Hatta Arisandi juga menerbitkan buku “BKIPM Ambon Dalam Angka”. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari dokumentasi sejarah BKIPM Ambon dalam menjaga mutu produk perikanan Maluku yang memiliki potensi besar di kawasan timur Indonesia.
“Potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 3,9 juta ton dengan nilai mencapai Rp117 triliun. Sedangkan selama 2021 nilai ekspor produk perikanan Maluku mencapai 19,7 juta dolar AS,” kata Hatta Arisandi.
(Ara/Aniq)