jurnalindo.com – Jambi, 26/8 – Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jambi bersama Pemerintah daerah percepatan penyelesaian konflik lahan antara warga Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batang Hari dengan perusahaan perkebunan.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten, Kanwil ATR/BPN, serta Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Jambi sudah menyiapkan draf pemberian lahan kepada warga SAD 113 di Kabupaten Batanghari dan saat ini tinggal menunggu SK Gubernur untuk penyerahan lahan tersebut,” kata Asisten I Setda Provinsi Jambi Apani, di Jambi Jumat.
Untuk diketahui, persiapan penyediaan lahan ini harus selesai sebelum 30 Agustus 2022, sesuai dengan pembahasan pada awal Juni 2022 lalu menyebutkan bahwa draf SK verifikasi subjek dan objek dalam penyediaan lahan ini sudah disiapkan.
“Draf SK-nya sudah disiapkan oleh Tim Kelompok kerja (Pokja) dan akan segera dikaji tim dari biro hukum Pemprov Jambi,” kata Apani.
Sementara itu dukungan penyelesaian konflik lahan antara perusahaan perkebunan PT Berkat Sawit Utama (PT BSU) di Kabupaten Batang Hari dengan warga SAD mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Jambi dimana Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto meminta semua pihak agar serius dalam menindaklanjuti hal ini.
“Jangan dianggap ini hanya kerja ATR/BPN saja ini adalah kerja bersama agar kedepannya tidak ada lagi konflik seperti sebelumnya,” kata Edi Purwanto.
Edi minta pemerintah provinsi agar serius membahas penyediaan lahan untuk warga SAD dan hanya tinggal menunggu dikeluarkannya SK Gubernur Jambi untuk penyerahan lahan bagi warga SAD di Kabupaten Batang Hari dimana ada rencananya sebanyak 744 jiwa warga SAD yang akan menempati lahan seluas 750 hektare yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
“Kita tinggal menunggu SK verifikasi subjek dan objek dari Gubernur Jambi untuk warga SAD yang akan menempati lahan tersebut,” kata Edi Purwanto. (ara/rido)