Jurnalindo.com, – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyerahkan bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap II, pada selasa (20/08/2024).
Acara yang berlangsung di ruang Pragola, Setda Kabupaten pati itu, turut hadir Pj Bupati Pati, Kepala Dinsos, dan Perwakilan dari Bank Jateng.
Dasar Penyerahan DBHCHT ini sudah diatur dalam peraturan Bupati Pati Nomor 14 tahun 2024 tentang tatacara pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber bagi hasil bea cukai tembakau tahun 2024.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos)Kabupaten Pati,Indriyanto mengatakan bahwa bantuan ini hanya menyasar kepada Petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang berdomisili di Pati.
“buruh pabrik rokok 1553 orang, dan buruh petani tembakau sebanyak 1262 orang dengan total 2815 orang,”jelasnya.
Lanjut dia, pencairan dana tersebut dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap I dan tahap II. Sedangkan untuk tahap I bantuan DBHCHT sudah disalurkan pada Juni lalu.
“Kemudian untuk anggaran disediakan oleh pemerintah kabupaten Pati keseluruhan sejumlah 3.645.600 (tiga milyar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah),” jelas Indriyanto.
“Disalurkan melalui dua tahap, untuk tahap pertama sudah disalurkan,” lanjutnya.
Dikatakan, masing-masing penerima mendapatkan Rp. 600.000 (enam ratus ribu) setiap satu tahapan. Sememtara DBHCHT yang diberikan ada dua tahap, sehingga per masing-masing orang menerima sebesar Rp. 1.200.00 (satu juta dua ratus).
“Dengan besaran bantuan senilai Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk bertahap sehingga ada dua tahap ada Rp. 1.200.000,” paparnya.
Sementara itu, PJ Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menuturkan dengan adanya bantuan langsung tunai DBHCHT Tahap II nantinya dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
“Kita harapkan pembagian ini bantuan langsung tunai ini berguna untuk membantu perekonomian,” tutup dia. (Juri/Jurnal)