Jurnalindo.com, – Kantor Bea cukai Kudus telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran pita bea cukai palsu ke kejaksaan Negeri Pati, pada Kamis, (8/08/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan bahwa pelimpahan barang bukti dan para pelaku ini supaya ditindaklanjuti secara hukum oleh kejaksaan Pati, lantaran pelaku berhasil diamankan di wilayah, Margorejo Kabupaten Pati, pada 12 Juni 2024 sekitar pukul 00:15 WIB.
“ ada tiga tersangka yang saat ini ditahan oleh kejaksaan, dan barang bukti seperti mobil pick up seri L300 warna hitam, dan 749 lembar bea cukai palsu dan 10 karung tembakau”jelas Lenni di depan awak media saat konfrensi pers, di kantor Kejari Pati,Pada Kamis (8/08/2024).
Dikatakan ketiga pelaku tersebut berhasil dimankan oleh petugas bea cukai kudus yang bekerjasama dengan Bea cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY serta Bea cukai Kanwil Jawa Timur II.
“tersangka MN ini mendapatkan pita bea cukai dari M (52) yang beralamat desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Sementara M telah menerima Bea cukai tersebut dari K (47) yang tinggal di Sembungharjo, genuk, Kota Semarang,”ungkapnya
Lanjut dia, dalam kejadian ini, Negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.
“Potensi Penerimaan Negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut mencapai Rp 222.156.396,”paparnya.
Sementara Ketua Kejari Pati,Pipet Suryo Priyanto Wibowo mengatakan bahwa tertangkapya pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamanakan. pihakny menilai sudah memenuhi syarat untuk diajukan persidangan.
“alat bukti yang berhasil diamankan sudah memenuhi syarat formil dan matereil, sehingga tinggal membawa ke persidangan saja,”tegasnya.
Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenakan pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Juri/Jurnal)