Jurnalindo.com – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan tanggapannya terkait viralnya penarikan biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta bagi warga baru di Kalurahan Bangunjiwo untuk inventaris RT. Menurut Halim, praktik tersebut ilegal dan akan ditelusuri lebih lanjut oleh Panewu Kasihan.
“Itu jelas ilegal, tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan. Dari luar Bantul ke Bantul nggak ada pungutan apa pun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil,” kata Halim kepada wartawan di Bantul, Senin (22/7/2024). dilansir dari detik.com
Halim menegaskan bahwa setiap pungutan yang tidak diatur oleh peraturan perundangan adalah ilegal.
“Pungutan itu tidak sah, dan saya ingatkan seluruh warga Bantul untuk tidak melakukan pungutan-pungutan liar. Karena itu bisa berakibat hukum, ya. Itu saja komentar saya, mudah-mudahan segera sadar,” ucapnya.
Halim juga menyatakan akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Ia menekankan bahwa langkah penanganan membutuhkan pembuktian terlebih dahulu.
“Saya kan belum update info ini nanti kita telusuri kepada Panewu, Lurah, Dukuh sekitar. Nanti kita minta untuk memastikan apakah informasi itu benar. Masih perlu divalidasi dan klarifikasi, saya akan minta Panewu Kasihan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah postingan curhatan terkait penarikan biaya administrasi warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, sejumlah Rp 1,5 juta ramai dibicarakan di media sosial.
Sementara itu, Lurah Bangunjiwo menyebut bahwa penarikan biaya tersebut adalah bagian dari kearifan lokal. Forum Komunikasi RT (FKRT) Bangunjiwo juga menyebut bahwa biaya tersebut merupakan kesepakatan warga dan tidak bersifat wajib.
Halim menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar harus dihentikan dan tidak boleh diberlakukan kepada warga baru maupun warga yang berpindah ke Bantul. Pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan bahwa aturan yang berlaku di masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnal/Mas












