Jurnalindo.com – Kompleks Balai Kota Semarang kembali menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (18/7/2024), petugas KPK datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa tiga koper besar dan langsung memasuki berbagai ruangan di kompleks tersebut.
Petugas pertama kali memasuki kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang. Setelah itu, mereka berjalan membawa koper-koper besar menuju gedung Moch Ihsan dan langsung ke lantai 8. Di lantai tersebut, beberapa orang dimasukkan ke ruang komisi oleh petugas KPK. Selanjutnya, sejumlah petugas turun ke lantai 7, tempat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang. dilansir dari detik.com
Ruangan-ruangan yang dimasuki petugas antara lain ruang Bidang Perencanaan Perekonomian, Bidang Perencanaan Dalevbangda, ruang Sekretaris Bappeda, Ruang Bidang Perencanaan Pemsosbud, dan ruang Kepala Bappeda. Hingga pukul 11.08 WIB, petugas KPK masih berada di lingkungan Balai Kota Semarang.
Penggeledahan ini merupakan hari kedua KPK melakukan operasi di lokasi tersebut. KPK saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Sebagai bagian dari penyelidikan, ada empat orang yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Penggeledahan ini menunjukkan langkah serius KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jurnal/Mas