Ketua PSI Kaesang Pangarep Hormati Keputusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Sumber foto : Kompas
Sumber foto : Kompas

Jurnalindo.com, – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari harus dihormati. Kaesang menyatakan bahwa keputusan DKPP adalah yang terbaik dan harus diterima dengan sikap hormat.

“Balik lagi kita menghormati semua keputusan DKPP, saya rasa itu yang terbaik ya enggak masalah, kita hormati itu,” ujar Kaesang saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) akibat tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan seluruhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu. Hasyim diduga menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI untuk mendekati korban.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban. “Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Dalam putusannya, Heddy Lugito juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kaesang Pangarep, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa keputusan DKPP ini harus dihormati oleh semua pihak. Keputusan ini diambil demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *