Mochamad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU Usai Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Sumber foto : Kumparan
Sumber foto : Kumparan

Jurnalindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menggelar rapat pleno penting pada Kamis (4/7) untuk membahas posisi pelaksana tugas Ketua KPU menyusul pemberhentian Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasil rapat tersebut menetapkan Mochamad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU.

Rapat pleno yang dihadiri oleh keenam komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin, serta Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, memutuskan dengan bulat untuk memberikan mandat kepada Afifuddin.

Keputusan ini diambil setelah Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU oleh DKPP pada Rabu (3/7). Pemberhentian ini terkait dengan kasus pelecehan dan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang perempuan berinisial CAT, yang saat itu bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, dalam konteks Pemilu 2024.

DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim terbukti melanggar berbagai pasal yang mengatur etika dan perilaku anggota KPU, termasuk Pasal 6 ayat 1, Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e. Keputusan ini juga sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.

Meskipun pemberhentian Hasyim Asy’ari telah disahkan oleh DKPP, proses lanjutan masih menunggu Keputusan Presiden. Sementara itu, Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU akan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas organisasi KPU hingga dipilihnya Ketua KPU secara definitif.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memulihkan dan memperkuat integritas serta stabilitas KPU dalam menghadapi tantangan-tantangan mendatang, terutama terkait persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang.

Rapat pleno KPU yang menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU setelah pemberhentian Hasyim Asy’ari menandai langkah penting dalam menjaga integritas lembaga. Keputusan ini mencerminkan komitmen KPU untuk menegakkan standar etika yang tinggi dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan transparan. Dengan demikian, KPU terus bergerak maju untuk menghadirkan proses pemilu yang adil dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *