Jurnalindo.com – Nirina Zubir dan keluarganya kembali menghadapi tantangan baru terkait kasus sertifikat tanah almarhum ibunda yang sebelumnya digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita. Meskipun mereka sudah berhasil memegang kembali enam sertifikat yang dibalik nama oleh Riri, masih ada buntut masalah yang muncul akibat tindakan Riri.
Selain menjadi turut tergugat dalam gugatan Riri Khasmita yang tidak terima empat sertifikat tanah dikembalikan ke keluarga Nirina, kini muncul gugatan baru dari tiga orang pembeli tanah dari Riri Khasmita. Ketiga pembeli tersebut menggugat Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan menjadikan keluarga Nirina sebagai turut tergugat karena tidak terima sertifikat tanah mereka dibatalkan.
“Another challenge… hmm…,” tulis Nirina Zubir di Instagram Stories pribadinya, Minggu (30/6/2024), seolah bingung menegaskan bahwa dia dan keluarganya adalah korban. Nirina menekankan bahwa keluarganya, seperti juga ketiga pembeli tanah dari Riri Khasmita—Jasmaini, Muhammad Fachrozy, dan Musaroh—sama-sama merupakan korban dari aksi penipuan Riri. dilansir dari detik.com
“Gimana bilangnya kalau Na dan keluarga Na adalah korban ya? Kami adalah orang-orang yang dizalimi loh. Mohon support dan suaranya ya teman-teman,” lanjut Nirina Zubir, meminta dukungan dari teman-teman dan publik.
Senada dengan Nirina, kakaknya, Fadlan Karim, juga menegaskan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, bahwa mereka adalah korban. “(Harusnya) yang digugat bukan kami, yang dituntut para penjahat-penjahat yang sudah terbukti salah yang harus diperkarakan. Kami kan korban juga. Jadi kalau korban menuntut ke pihak korban ya menurut saya itu salah tujuan saja,” tegas Fadlan, Jumat (28/6/2024).
Tiga orang pedagang di Tanah Abang yang menggugat, Jasmaini, Muhammad Fachrozy, dan Musaroh, tidak terima sertifikat tanah yang mereka beli atas nama Riri Khasmita dibatalkan. Mereka mengetahui pembatalan tersebut melalui surat pemberitahuan dan kemudian melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Kanwil BPN DKI Jakarta pada 10 Juni 2024.
Ketiganya mengaku membeli tanah dari Riri Khasmita pada 2018 dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut karena sertifikat hak milik telah diterbitkan oleh BPN.
Kuasa hukum ketiga penggugat dari Kantor Hukum Rikardo Lumbanraja Associate menyatakan bahwa pembatalan terhadap empat sertifikat tanah milik kliennya merupakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang tidak sesuai dengan keputusan Tata Usaha Negara.
Kasus ini menambah kerumitan yang dihadapi oleh Nirina Zubir dan keluarganya, yang terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka serta menyelesaikan masalah hukum yang berkepanjangan ini.
Jurnal/Mas