Jurnalindo.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU KPK menyampaikan bahwa SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Selain tuntutan penjara dan denda, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya,” ujar JPU dalam tuntutannya. dilansir dari detik.com
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. SYL diduga menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak terkait proyek-proyek di Kementerian Pertanian. Penyelidikan KPK berhasil mengungkap bahwa uang suap dan gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Selama persidangan, SYL membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui tim kuasa hukumnya, SYL menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah menerima suap atau gratifikasi. “Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan semua tuduhan ini tidak berdasar,” kata salah satu pengacara SYL.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Sementara itu, masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
KPK berharap bahwa tuntutan yang diajukan terhadap SYL dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya dan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jurnal/Mas