News  

Aprindo Bantah Minimarket Jual Pulsa untuk Judi Online

referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)
referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)

Jurnalindo.com –  Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan bahwa minimarket yang tergabung dalam asosiasi mereka tidak menjual pulsa untuk judi online. Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, menyampaikan klarifikasi ini dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, menyusul pernyataan dari pemerintah yang menyebut minimarket menjual pulsa untuk kegiatan tersebut.

“Aprindo menyatakan bahwa minimarket yang taat aturan dan regulasi yang berlaku, tidak menjual pulsa untuk judi online. Minimarket yang disebut sesungguhnya anggota ritel Aprindo, kalau disebut minimarket itu termasuk supermarket, hypermarket. Jadi konteksnya adalah Aprindo menyatakan anggota Aprindo tidak menjual pulsa judi online. Jadi kami memberi klarifikasi,” ujar Roy. dilansir dari detik.com

Roy menyayangkan pernyataan pemerintah yang menyebut minimarket menjual pulsa untuk judi online, karena menurutnya hal itu tidak berdasar. Ia menekankan bahwa minimarket hanya menjual pulsa untuk keperluan data ponsel dan internet, bukan untuk judi online.

“Kalaupun menjual pulsa, itu bukan pulsa judi online. Ini pernyataan yang menurut kami membuat minimarket seperti menjual pulsa judi online. Minimarket menjual pulsa itu pulsa internet, pulsa data. Kemudian juga bisa kami istilahnya menjual pulsa Telkomsel, Indosat, jadi ada providernya,” jelas Roy.

Menurut Roy, pernyataan pemerintah tersebut bisa berdampak buruk pada bisnis ritel. Ia meminta pemerintah untuk memberikan klarifikasi mengenai minimarket yang dimaksud agar tidak menimbulkan stigma buruk terhadap minimarket yang tergabung dalam Aprindo.

“Pernyataan tersebut menurut kami ini akan mematikan pelaku usaha. Karena seolah-olah minimarket apa lagi tidak disebutkan minimarket apa, kan membuat stigma buruk bagi pelanggan setia kami Aprindo terhadap minimarket ini,” terangnya.

Pernyataan Aprindo ini merupakan bantahan terhadap informasi dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Sebelumnya, Hadi mengatakan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) akan mengawasi minimarket yang melayani jasa isi ulang pulsa, terutama yang diduga digunakan untuk judi online.

“Tapi yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus melakukan pengawasan terhadap jual beli rekening. Dan juga pengawasan terhadap minimarket yang menjual pulsa isi ulang top up untuk bermain judi,” ujar Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu juga menambahkan bahwa pihaknya akan memutus jalur ke luar negeri terkait net access provider untuk menghambat akses ke situs-situs judi online.

“Kalau net access provider sudah kita putus, artinya apa, jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, Aprindo berharap masyarakat tidak salah paham dan tetap memberikan dukungan kepada minimarket yang tergabung dalam asosiasi mereka.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *