Jaksa KPK Minta Hakim Kesampingkan Bantahan Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Pemerasan

referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)
referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)

Jurnalindo.com – Jaksa KPK Meyer Simanjuntak meminta hakim untuk mengesampingkan semua bantahan yang disampaikan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Menurut jaksa, bantahan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi yang ada.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), jaksa membeberkan isi percakapan WhatsApp antara SYL dan mantan staf khususnya, Imam Mujahidin Fahmid. Percakapan tersebut menunjukkan bahwa jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) merasa resah dengan berbagai kewajiban untuk memenuhi permintaan SYL, termasuk harus membuat pertanggungjawaban fiktif.

“Screenshot chat WA antara Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid pada tanggal 20 Maret 2023 sebagaimana terlampir dalam surat tuntutan. Pada percakapan chat WA tersebut terdakwa dan Imam Mujahidin Fahmid membahas kondisi di Kementerian Pertanian RI, yang pada pokoknya jajaran Kementan RI semua resah atas perbuatan terdakwa yang setiap saat meminta dipenuhi permintaannya, permintaan sanak keluarga terdakwa, dan keperluan Partai Nasdem, sehingga jajaran Kementan harus membuat pertanggungjawaban fiktif untuk memenuhi nafsu permintaan terdakwa,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak. dilansir dari detik.com

Selain itu, percakapan tersebut juga membahas kerisihan Presiden Joko Widodo dengan kebijakan SYL, terutama terkait pengangkatan pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.

“Selain itu, terdakwa dan Imam Mujahidin Fahmid juga membahas bahwa Presiden Republik Indonesia sudah risih dengan kebijakan terdakwa yang tidak nasionalis dan semua pejabat Kementan RI diambil dari dinas di Makassar, contohnya Direktur Pupuk yang dijabat oleh lulusan STPDN yang tidak sesuai latar belakang pendidikannya, dalam hal ini yang dimaksud adalah Muhammad Hatta,” tambahnya.

Meyer menegaskan bahwa pembelaan SYL tidak berdasar dan harus ditolak. Bantahan SYL bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan, yang menyatakan bahwa SYL memang meminta dan memerintahkan para pejabat di Kementan untuk memberikan uang guna kepentingan pribadi dan keperluan Partai NasDem.

“Tanggapan penuntut umum bahwa keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan yaitu keterangan Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Hartanto dan Rini Octarini yang pernah mendengar secara langsung terdakwa memerintahkan dan meminta uang serta meminta dibayarkan keperluan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa termasuk untuk beberapa kegiatan Partai NasDem,” imbuh jaksa.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta). Uang tersebut diyakini berasal dari pegawai di Kementan selama SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Jaksa juga menuntut agar uang yang disita dari rumah dinas SYL dan yang dikirim ke rekening penampungan KPK, termasuk uang yang dikembalikan oleh beberapa individu terkait, dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Uang yang dituntut untuk dirampas akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti.

Hal memberatkan SYL adalah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan korupsinya bermotif tamak. Sementara hal yang meringankan adalah usia SYL yang sudah lanjut, yaitu 69 tahun.

SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *