Jurnalindo.com – Pemerintah memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terbuai rayuan untuk meminjamkan nama dan nomor rekening bank dengan imbalan. Nomor rekening yang dipinjam tersebut bisa jadi modus untuk judi online.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, usai rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan judi online di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. dilansir dari detik.com
Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melayani dan langsung menolak permintaan peminjaman nama atau nomor rekening, terutama kepada ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa.
“Untuk masyarakat, ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa, kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak. Itu nama dan nomor rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada yang lain,” kata Muhadjir dalam konferensi pers.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online dapat dipidana. Menurutnya, meminjamkan rekening bisa termasuk dalam tindakan memfasilitasi judi online.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Muhadjir menjelaskan bahwa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggunakan nama dan rekeningnya termasuk pelaku judi online, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
“Kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai maka itu termasuk pelaku judi online,” ujarnya.
Selain hukuman pidana, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar. Hukuman pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ingat, orang yang memfasilitasi judi online, itu penjara, ancamannya 6 tahun menurut Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2 atau denda Rp 1 miliar,” ucapnya.
5 Provinsi Paling Terpapar Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi. Berdasarkan data dari PPATK, ada lima provinsi yang paling terpapar judi online, dengan Jawa Barat berada di posisi pertama.
“Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” kata Hadi.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus yang melibatkan peminjaman nama dan nomor rekening untuk tujuan ilegal.
Jurnal/Mas