Jurnalindo.com, – Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, tidak setuju dengan anggapan bahwa pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan oleh kritik Hasto terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku beberapa waktu lalu.
“Kalau saya melihatnya bukan itu. Saya melihatnya bukan di situ,” kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Moeldoko menilai bahwa ada pertimbangan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto. “Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak ada arahan dari Presiden Jokowi sama sekali. “Arahan apalagi,” tandas dia.
KPK nampak kembali gencar mengejar Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama empat tahun. Upaya KPK terlihat melalui pemanggilan sejumlah saksi, termasuk Hasto Kristiyanto. Masiku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Masiku menjadi buronan setelah diduga terlibat dalam kasus suap untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan korupsi yang signifikan.
Moeldoko menegaskan bahwa pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK murni berdasarkan pertimbangan hukum dan tidak ada kaitannya dengan kritik yang dilontarkan Hasto terhadap Presiden Jokowi. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi bahwa ada motif politik di balik pemeriksaan tersebut.
Dengan KPK yang terus berupaya mengejar Harun Masiku dan mengungkap kebenaran dalam kasus ini, pemeriksaan Hasto dianggap sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah melalui Moeldoko memastikan bahwa tidak ada intervensi atau arahan dari Presiden dalam kasus ini.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait kasus Harun Masiku dinilai oleh Moeldoko sebagai langkah yang didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan karena kritik terhadap Presiden Jokowi. Dengan KPK yang kembali aktif mengejar buronan dan memanggil saksi-saksi, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada intervensi politik dalam proses hukum yang berjalan. (Sumber : Kumparan/Nada)