Jurnalindo.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan kekhawatiran mengenai terpaparnya anggota DPR dan DPRD terhadap judi online. Dalam pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa fenomena judi online tidak pandang bulu dan dapat menjangkiti berbagai profesi, termasuk para wakil rakyat.
“Kita perlu waspada terhadap fenomena judi online ini. Tidak hanya masyarakat umum, bahkan anggota DPR dan DPRD pun bisa terpapar,” ujar Habiburokhman dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan di Jakarta.
Menurut Habiburokhman, kecanduan judi online tidak mengenal batasan profesi atau status sosial. “Semua profesi berpeluang terpapar judi online. Ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu perhatian khusus dari semua pihak,” tambahnya. dilansir dari detik.com
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa judi online dapat merusak moral dan integritas individu yang terlibat. “Anggota DPR dan DPRD yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat, tidak boleh terjerumus dalam praktik-praktik yang merugikan seperti judi online,” tegasnya.
Ia mendesak agar ada tindakan preventif dan edukatif yang lebih kuat untuk mengatasi masalah ini. “Pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif dari judi online. Edukasi mengenai bahaya judi online perlu ditingkatkan, dan penegakan hukum harus lebih tegas,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Habiburokhman menyarankan adanya pemeriksaan rutin dan monitoring yang lebih ketat terhadap para anggota DPR dan DPRD. “Kita perlu memastikan bahwa para wakil rakyat benar-benar bebas dari pengaruh judi online. Ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif kita,” pungkasnya.
Pernyataan Habiburokhman ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung langkah tersebut dan menyatakan siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan judi online. Sementara itu, ada juga yang mengingatkan agar tuduhan tersebut didukung oleh bukti konkret agar tidak menimbulkan fitnah atau kerugian reputasi bagi pihak yang tidak bersalah.
Dengan maraknya kasus judi online yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, diharapkan perhatian serius dari semua pihak dapat mengurangi dampak negatif dan meminimalisir jumlah korban dari kecanduan judi online.
Jurnal/Mas