Jurnalindo.com – YouTuber terkenal, Ria Ricis, mengaku mengalami pengancaman serta pemerasan senilai Rp 300 juta dengan modus penyebaran video pribadi. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024 lalu, dan laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
“Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR,” kata Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).dilansir dari detik.com
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ria Ricis, pelaku pemerasan mencantumkan nomor rekening atas nama Jeki untuk menerima uang tebusan.
“Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki,” tutur Kombes Pol Ade Ary.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami identitas dan keberadaan pelaku dibalik tindakan pengancaman dan pemerasan ini. Kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Dalam kesempatan yang sama, Ria Ricis hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya. Ia merasa dirugikan dan terancam oleh tindakan pelaku.
“Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” ucap Ria Ricis.
Ria Ricis juga mengungkapkan bahwa ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya saja, tetapi juga kepada orang-orang terdekatnya dan tim manajemen.
“Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya. Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini,” ujar Ria Ricis.
Ria Ricis telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap laporannya segera diproses serta pelaku segera ditangkap.
“Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja, karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga,” pungkasnya.
Jurnal/Mas