Jurnalindo.com, – Parkir liar yang terdapat di depan alun-alun kembangjoyo Kabupaten Pati menjadi Pekerjaan Rumah (PR) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pati. Dikatakan bahu jalan depan alun-alun tersebut digunakan tempat Parkir oleh truk-truk besar.
Meskipun demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati tidak bisa melakukan penilangan terhadap pemilik truk tersebut hanya saja monitoring dan memberikan himbauan terkait larangan parkir dibahu jalan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kabid Monitoring Pengendalian dan Operasional ( Dalops) Nita Agustiningtyas mengatakan bahwa yang berhak memberikan surat tilang adalah pihak kepolisian.
“Kami hanya memberikan himbauan dan sosialisasi saja terkait larangan parkir dibahu jalan, sementara yang memberikan tilang adalah pihak kepolisian,”jelas Niat
Walaupun tidak bisa menilang, pihaknya selalu bekerja sama kepada pihak kepolisian dalam menertibkan terhadap parkir liar. Seperti memasang papan terkait larangan parkir.
“bahu jalan di depan alun-alun kembangjoyo sudah kami pasang tapi masih ada pelaku nekat memarkirkan truk di wilayah itu,”paparnya.
Kendati demikian, pihaknya kedepan akan lebih getol lagi melakukan pengawasan bersama pihak kepolisian untuk menindak tegas terhadap pemilik truk yang selama ini sudah parkir sembarangan. (Juri/Jurnal)