Jurnalindo.com, – Banyaknya tempat parkir yang berada di Kabupaten Pati, tetapi tidak semua petugas parkirnya atau juru parkir (Jukir) sudah mendapatkan surat izin secara sah oleh pemerintah dalam hal ini Dinas perhubungan (Dishub) Pati.
Untuk itu, Dinas perhubungan (Dishub) Pati mempersilahkan kepada para petugas parkir yang merasa belum mempunyai surat izin agar segera mendaftarkan diri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kabid Monitoring Pengendalian dan Operasional (Dalops) Nita Agustiningtyas menyampaikan bahwa dalam mengurus pendaftaran tersebut tidak dikenai biaya administrasi atau free.
“tidak ada biaya sama sekali hanya menyediakan materai 1000 saja,”jelas Nita saat tersambung via telepon, pada Kamis (6/06/2024).
Dalam mengurus pendaftaran tersebut pihaknya mengatakan tidak sulit cukup membawa persyaratan. Selain itu sertakan surat keterangan tempat lokasi parkir.
“Syaratnya, ada lokasi untuk parkir, foto copy KTP, foto copy KK, foto utk KTA, Hanya menyiapkan 1 materai aja untuk penandatangan perjanjian kerjasama,”ungkapnya.
Lanjut dia, sebelum Kartu Tanda Anggota (KTA) jadi, pihaknya dibuatkan terlebih dahulu surat tugas.
“Untuk awal bulan pertama biasanya dibuatkan surat tugas dulu, bekal kerja sebelum KTA jadi,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)