Jurnalindo.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah mengirimkan surat kepada pemerintah Kelurahan Kalidoro agar bahu jalan di depan alun-alun Kembangjoyo tidak digunakan sebagai tempat parkir.
Diketahui bahu jalan tersebut sering digunakan tempat parkir oleh truk-truk besar, padahal sebelumnya di lokasi itu sudah ada papan larangan tempat parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kabid Monitoring Pengendalian dan Operasional ( Dalops) Nita Agustiningtyas mengatakan bahwa surat ini berupa kerjasama dalam menertibkan truk-truk yang seenaknya parkir di area terlarang itu.
“ Kami juga sudah mengirimkan surat ke kelurahan Kalidoro untuk kerjasama dalam pengawasan lokasi yang selama ini dijadikan tempat parkir,”jelas Nita saat tersambung via telepon, pada jumat (7/06/2024).
Sebenarnya lokasi tersebut sudah dipasang papan larangan tempat parkir, tetapi papan itu sering hilang bahkan sampai terjadi kerusakan.
“sudah ada rambu larangan parkir, tapi setiap dipasang seringkali rusak atau hilang
Juga sering, akhirnya kami lakukan patroli penertiban disitu,”ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak kerjasama kepada pemerintah kelurahan Kalidoro agar ikut serta dalam pengawasan ketika ada truk yang parkir sembarangan.
“sama-sama menertibkan soalnya masuk di kawasan kelurahan kalidoro, sehingga jangan sampai ada truk yang sengaja parkir di lokasi zona merah itu,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)