Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar: Pihak Tiko Aryawardhana dan AW Berselisih

referensi gambar dari (thumb.viva.id)
referensi gambar dari (thumb.viva.id)

Jurnalindo.com – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), terus memanas. Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, kedua pihak memberikan penjelasan yang berbeda terkait latar belakang masalah ini.

Pengacara AW, Leo Siregar, membantah bahwa laporan tersebut berkaitan dengan urusan rumah tangga yang belum usai. “Kalau gagal move on tidak mungkin, karena Februari 2022 mereka sudah bercerai, artinya urusan rumah tangga mereka sudah selesai,” kata Leo Siregar kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). dilansir dari detik.com

Leo menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini terkait dengan jabatan Tiko di salah satu perusahaan yang mereka dirikan bersama. “Dugaan penggelapan dalam jabatan, ya benar naik sidik, kita tinggal tunggu pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Tiko Aryawardhana melalui pengacaranya, Irfan Aghasar, menyatakan bahwa masalah ini berasal dari urusan perusahaan keluarga. Perusahaan tersebut memiliki tiga pemegang saham dengan rincian saham: 75% milik AW, 20% milik Tiko, dan 5% milik ayah AW.

“Bisnisnya ini dibuka dengan sistem kekeluargaan dan sifatnya pelaporannya itu dulu masih suami-istri ya. Jadi diselesaikan, dibicarakan di rumah, sambil dinner, sambil jalan dan itu semua terkonfirmasi baik lisan maupun tertulis,” kata Irfan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Irfan juga mempertanyakan peran AW dalam perusahaan tersebut. Menurutnya, AW tidak menjalankan tugasnya sebagai komisaris selama mereka masih berstatus suami-istri. “Kalau dia menjalankan posisinya dalam motivasi laporan polisi di Polres sebagai komisaris, kita bertanya, Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi komisaris atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menanyakan perihal laporan hari ini ke polisi bahwa perusahaan rugi, ada penggelapan. Nggak pernah ada proses seperti itu,” ucapnya.

Dia juga menuding AW tidak menjalankan perannya sebagai pemegang saham di perusahaan ketika masih menjadi istri Tiko. Irfan merasa heran mengapa tiba-tiba AW melaporkan permasalahan itu kepada polisi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kini, kedua belah pihak tinggal menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *